Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wr wb.
Pak Zairin di Dakwatuna, apakah utang orang tua saya (almarhum) menjadi tanggungan saya sebagai ahli warisnya? Bagaimana hukum kita mengaturnya? Terima kasih atas jawabannya.
Fadil – Pondok Gede
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaan Pak Fadil di Pondok Gede . Netters dakwatuna sekalian, ayah Pak Fadil dalam bahasa di sebut “ pewaris “. Ketika meninggal, selain ada harta juga ada utang. Kewajiban ahli waris yang terkait dengan utang-piutang adalah membayar utang pewaris dengan jumlah harta peninggalan pewaris yang tersedia.
Kalau harta peninggalan tidak cukup untuk bayar utang , maka menurut hukum waris Islam , Pak Fadil tidak ada beban kewajiban untuk membayarnya. Namun sebagai anak yang berbakti kepada almarhum orang tua, jika Pak Fadil ada kemampuan , akan lebih baik jika utang tersebut diambil alih.
Pendapat ini menggunakan landasan hukum sebagai berikut : Pasal 175 ayat (2) KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) yang menyatakan :
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum wrwb
Drs. Zairin Noor, SH. MHum. zairinrekan@yahoo.com
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar